Kalsel Bidik Pendapatan Rp8,5 Triliun di APBD 2027, 14 Wajib Pungut Pajak Segera Diaudit

Diposting pada

BANJARMASIN – Badan Anggaran DPRD Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp8,5 triliun dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Untuk menekan kebocoran penerimaan, Pemprov akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPKP mengaudit 14 Wajib Pungut (WAPU) pajak.

Target itu mengemuka dalam pembahasan awal Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 antara TAPD dan Banggar DPRD Kalsel.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo menyebut target tersebut disusun berdasarkan potensi penerimaan daerah yang dinilai masih bisa dioptimalkan.

“Potensi pendapatan daerah masih cukup besar. Karena itu pemerintah optimistis menetapkan target pendapatan sebesar Rp8,5 triliun,” ujarnya.

Kepala BPKAD Kalsel H. Fatkhan mengungkapkan, pemerintah akan memperkuat pengawasan penerimaan dengan melibatkan APH dan BPKP dalam audit kepatuhan terhadap para WAPU — dengan fokus pada sektor penyumbang penerimaan besar, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor.

“Pemprov akan menggandeng APH dan BPKP untuk melakukan audit kepatuhan terhadap Wajib Pungut pajak,” ujarnya.

Seluruh 14 WAPU yang mengelola nilai transaksi pajak dalam jumlah besar akan dipanggil untuk sinkronisasi data sebagai tahap awal audit.

Pembahasan APBD 2027 akan berlanjut melalui rapat komisi, penyusunan nota kesepakatan KUA-PPAS, hingga pengesahan APBD. TAPD yang terdiri dari Bappeda, Bapenda, dan BPKAD akan melakukan konsolidasi untuk mematangkan perhitungan potensi pendapatan sebelum memasuki tahap berikutnya.[]