Bapak dan Anak Kompak Jual Sabu, Tiga Tersangka Diringkus Polres Barito Timur

Diposting pada

TAMIANG LAYANG – Satres Narkoba Polres Barito Timur mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan seorang ayah dan dua anaknya, dengan barang bukti 21 paket sabu siap edar seberat 6,52 gram bruto.

Ketiganya adalah S alias U (52), MHB alias H (27), dan GAR alias G (23).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Benua Lima. Petugas mengamankan MHB dan GAR yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Negara Pasar Panas, RT 02, Kecamatan Benua Lima, Selasa (14/7/2026). Dari keduanya, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek PIN dan dibungkus tisu.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram dari S. Tim bergerak cepat ke rumah S di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan — dan menemukan 20 paket sabu siap edar.

Selain sabu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga unit ponsel, tiga kartu SIM, timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, kotak bekas cotton bud, dan uang tunai Rp300 ribu yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Barito Timur Iptu Ismail Lubis menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami menghimbau agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Barito Timur untuk diproses lebih lanjut.[]