TAMIANG LAYANG — Laporan kehilangan anak berujung penangkapan seorang pria berinisial VB (21) oleh Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah.
VB diamankan polisi setelah orang tua anak tersebut melaporkan kehilangan ke SPKT Polsek Dusun Timur pada 21 September 2026.
Perkara tersebut kini masih dalam penyidikan. Polisi mendalami kronologi kejadian, keterangan para pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, keterangan para pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata IPDA Sulkhan, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, peristiwa itu terjadi pada 18 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat berada di salah satu mess perusahaan, YE menerima telepon dari saksi berinisial M yang mengabarkan anaknya tidak berada di rumah di wilayah Kecamatan Dusun Timur.
YE kemudian meminta M mencari keberadaan anak tersebut, termasuk mendatangi sekolah. Namun, pencarian di sekolah tidak membuahkan hasil.
Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Timur untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan VB beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
VB saat ini menjalani proses hukum. Polisi menyebut perkara masih didalami untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Atas perkara tersebut, VB terancam dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sulkhan.[]
