BANJARMASIN — Komisi II DPRD Kalimantan Selatan membuka peluang mendorong rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan air hujan terintegrasi dengan memanfaatkan lubang bekas tambang batu bara atau void sebagai cadangan air permukaan.
Gagasan tersebut disampaikan Sulkan, S.H., M.M., dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Senin (5/10/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pihaknya mengapresiasi usulan tersebut karena dinilai dapat menjadi salah satu gagasan untuk mendukung ketersediaan air di Kalimantan Selatan.
Menurut politikus yang akrab disapa Paman Yani itu, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut secara internal sebelum dipertimbangkan untuk masuk dalam program legislasi daerah melalui raperda inisiatif Komisi II.
“Kami sangat mengapresiasi gagasan grand design manajemen air hujan terintegrasi ini. Selanjutnya akan kami rapatkan kembali secara internal dan mudah-mudahan bisa masuk dalam Prolegda sebagai raperda inisiatif Komisi II,” kata Yani.
Sulkan menjelaskan, konsep yang ditawarkannya merupakan rancangan pengelolaan air hujan terintegrasi selama 20 tahun. Salah satu fokusnya ialah pemanfaatan void tambang batu bara sebagai sumber cadangan air permukaan.
Ia berharap gagasan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan payung hukum berupa peraturan daerah.
“Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Ketua dan Anggota Komisi II. Semoga gagasan ini dapat ditindaklanjuti dengan membuat payung hukumnya berupa peraturan daerah,” ujar Sulkan, mantan birokrat Pemerintah Provinsi Kalsel.
Gagasan tersebut diarahkan untuk mendukung target Kalimantan Selatan Mandiri Air pada 2046. Namun, rencana pemanfaatan void tambang sebagai cadangan air masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan sebagai kebijakan daerah.[]
