TAMIANG LAYANG — Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendorong penyusunan kebijakan air minum Provinsi Kalimantan Tengah agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat di daerah.
Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Ekspose Review Penyusunan Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Air Minum Provinsi Kalteng secara daring dari Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Jumat (9/10/2026).
Forum ini menjadi ajang penyelarasan data pemerintah kabupaten dan kota untuk menyempurnakan arah kebijakan pembangunan sektor air minum di tingkat provinsi.
Pemkab Bartim melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, mulai dari bidang perencanaan pembangunan, infrastruktur, kesehatan, lingkungan hidup, statistik, hingga pengelolaan layanan air minum.
Perwakilan yang hadir meliputi Kepala BPKAD, Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMDSos, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPS Kabupaten Barito Timur, serta Direktur Perumda Tirta Janang.
Keterlibatan lintas sektor tersebut diperlukan agar dokumen Jakstrada tidak hanya mengacu pada perencanaan di tingkat provinsi, tetapi juga mempertimbangkan data, tantangan, dan kebutuhan pelayanan di setiap daerah.
Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan sektor air minum, terutama untuk memperluas akses masyarakat, meningkatkan kualitas layanan, dan memperbaiki cakupan pelayanan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 000/16/UM/CK.KH/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Melalui penyelarasan data dan koordinasi antarpemerintah daerah, kebijakan air minum di Kalimantan Tengah diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk di Kabupaten Barito Timur.[]
