DPRD dan Pemkab Bartim Sepakati Dua Raperda Pariwisata dan Disabilitas

Diposting pada

TAMIANG LAYANG — DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pariwisata dan hak penyandang disabilitas untuk diproses menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan bersama ditandatangani dalam rapat paripurna, Selasa (13/10/2026), oleh Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio bersama Wakil Ketua I dan II DPRD serta Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku yang mewakili Bupati M. Yamin.

Nur Sulistio mengatakan, kedua Raperda tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah dan telah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Pembahasan bersama sudah kita lakukan dan diwujudkan dalam berita acara persetujuan bersama yang tadi sudah kita tandatangani,” ujarnya.

Setelah penandatanganan, berita acara persetujuan akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna mendapatkan nomor register Perda.

Nur berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi pengembangan sektor pariwisata sekaligus memperkuat penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Barito Timur.

Setelah seluruh tahapan dituntaskan dan ditetapkan menjadi Perda, kedua regulasi itu diharapkan dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.[]