TAMIANG LAYANG — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah mengevaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Barito Timur melalui monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Kamis (15/10/2026).
Kunjungan tim KI Kalteng tersebut diterima Sekretaris PPID Utama Barito Timur, Wayan Cakre, bersama jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops).
Wakil Ketua KI Kalteng Linggar Jati mengatakan, monitoring dan evaluasi tidak hanya bertujuan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi, tetapi juga memberikan masukan untuk memperbaiki pengelolaan serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, PPID Utama masih menghadapi sejumlah kendala yang juga dialami daerah lain di Kalimantan Tengah. Namun, hal itu tidak seharusnya menghambat upaya peningkatan kualitas layanan.
Dukungan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kata Linggar, diperlukan agar pengelolaan informasi dan dokumentasi lebih tertib serta permohonan informasi masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan.
Wayan Cakre mengapresiasi kunjungan dan masukan yang diberikan KI Kalteng. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pembenahan bagi PPID Utama Barito Timur.
Ia berharap koordinasi dengan KI dan dukungan seluruh OPD dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses informasi yang transparan dan akuntabel.
Peningkatan layanan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Barito Timur untuk memperbaiki capaian keterbukaan informasi publik pada 2027.[]
