RDTR Serongga Dibahas, Kotabaru Siapkan Arah Pengembangan Wisata dan Investasi

Diposting pada

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru membahas rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Serongga bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (3/11/2026).

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyiapkan arah pemanfaatan ruang sekaligus membuka peluang investasi di kawasan Serongga.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli mengatakan, Serongga memiliki potensi pengembangan di sejumlah sektor, mulai dari infrastruktur jalan, pariwisata, perkebunan kelapa sawit, permukiman hingga pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

“Melalui penyusunan RDTR, pemanfaatan ruang dapat lebih terarah sehingga mampu memberikan kepastian dalam pembangunan serta membuka peluang investasi di Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Dalam pemaparan potensi wilayah, sejumlah kawasan yang menjadi perhatian antara lain wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, agrowisata di Desa Telaga Sari, kawasan hutan mangrove, serta pengembangan pusat kegiatan lokal (PKL) dan terminal penumpang tipe C.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam evaluasi rencana tata ruang. Di antaranya kebijakan strategis nasional, ruang terbuka hijau, kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, mitigasi bencana, batas daerah, dan garis pantai.

“Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah masing-masing,” katanya.

RDTR WP Serongga nantinya diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian peruntukan lahan bagi kegiatan pembangunan dan investasi.

Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dilakukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah dengan kebijakan tata ruang nasional serta memastikan penyusunannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, unsur pimpinan DPRD, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas PUPR Kotabaru.[]