Ilustrasi. Sumber: Google

Dua Orang Pemasar Sabu di Pandawan HST Dipenjarakan

Diposting pada

Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan Narkotika. Dua orang diduga pelaku diamankan.

Operasi pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kepala Satres Narkoba Iptu Lamrus Manurung.

Tersangka pertama yang diamankan adalah ZR (42). Agama Islam. Pekerjaan sebagai petani.

ZR tinggal di Desa Murung B RT 006 RW 003 Kecamatan Hantakan, HST. Sedangkan sesuai KTP, alamatnya tertulis di Desa Mahang Sungai Hanyar RT 002 RW 001 Kecamatan Pandawan, HST.

Tersangka kedua atas nama SM (44). Ini merupakan pemilik rumah yang ditempati ZR.

Tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya laporan dari warga tentang maraknya kegiatan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat ,bahwa di desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten 7 Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dengan cepat dilakukan penyelidikan,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M Husaini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *