Zakat Fitrah Beras 3,5 Liter Atau 2,8 Kg

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyebutkan  besaran takaran beras Zakat Fitrah untuk satu orang adalah 3,5 liter atau 2,8 kg.

Atas nama Kepala Kantor Kemenag Bartim, H Abdul Majid Rahimi, Kasi Bimas Islam H As’ari SAg menyebutkan, saat ini sudah masuk waktu untuk mengeluarkan Zakat Fitrah.

“Jadi, kalau ada yang mau mengeluarkan zakatnya, sekarang sudah bisa dilaksanakan,” katanya, Selasa (19/4/2022) kemarin.

H As’ari menjelaskan, besaran atau takaran beras untuk Zakat Fitrah ditetapkan sebanyak 3,5 liter, apa pun jenis berasnya.

Disebutkan, jika takarannya diubah ke dalam timbangan, yakni kilogram (Kg), maka 3,5 liter disetarakan dengan 2,8 Kg. 

“Tadinya 3,5 liter itu disetarakan dengan 2,5 kg. Namun sekarang berubah menjadi 2,8 Kg, berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Ormas Islam yaitu MUI, NU, dan Muhammadiyah, pada tanggal 9 April 2022, yang dilanjutkan tanggal 11 April 2022,” ujarnya.

As’ari menyampaikan, nominal atau nilai rupiah Zakat Fitrah tergantung jenis beras dan harganya yang juga berbeda-beda di tiap-tiap daerah/kabupaten. Jadi tidak bisa ditetapkan oleh pihak provinsi.

Untuk Bartim, papar As’ari, memakai tiga kategori. Yakni beras kualitas tinggi, sedang, dan rendah.

“Namun, untuk nilai rupiahnya kita masih menunggu hasil survei, dan dalam beberapa hari ke depan kita mengundang Baznas Bartim, MUI, NU, dan Muhammadiyah, untuk bersama-sama menetapkannya, atau melejitimasi (mengesahkan) Fatwa MUI Provinsi,”  jelasnya.[]

 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *