“Dalam mediasi jelas bahwa SIL maupun KSL mengakui tidak pernah ganti rugi artinya kalau pembayaran yang 2011 itu dipermasalahkan harusnya waktu mediasi itu diungkit kenapa dituntut lagi? Kan sudah diganti rugi,” jelas Suriansyah.
“Dalam mediasi jelas bahwa SIL maupun KSL mengakui tidak pernah ganti rugi artinya kalau pembayaran yang 2011 itu dipermasalahkan harusnya waktu mediasi itu diungkit kenapa dituntut lagi? Kan sudah diganti rugi,” jelas Suriansyah.