Tamiang Layang – Kondisi yang tengah dialami oleh seluruh masyarakat di hampir semua negara dewasa ini sangat mengkhawatirkan. Covid-19 telah menginfeksi ribuan orang dalam beberapa bulan terakhir. Namun, di tengah wabah yang sedang melanda beberapa kejadian menuntut perhatian lebih.
Kita mengatahui masih ada masyarakat yang tetap ingin melaksanakan Shalat Jumat di tengah situasi pandemik Covid-19. Oleh karena itu, H. Hairul Anuwar, S.HI.,M.Ag, Kepala Kemenag Barito Timur, membuat ulasan mengenai istilah zonasi (merah, kuning, dan hijau) yang ditetapkan pemerintah dan istilah terkendali dan tidak terkendali berdasarkan fatwa MUI akibat maraknya wabah virus Corona.
Beliau secara pribadi dapat menjelaskan:
Pertama, jika pemerintah sudah menetapkan zonasi, itu berarti daerah tersebut sudah dapat melakukan darurat sesuai kondisi zonasinya.
Kedua, penetapan zonasi berakibat pada kondisi daerah tersebut dalam keadaan tidak terkendali (zona merah) dan terkendali bersyarat (zona kuning dan hijau).
Ketiga, keadaan terkendali apabila daerah tersebut tidak ada penetapan zonasi dan/ atau aman dari wabah yang benar-benar dapat dikatakan terkendali.
Keempat, terkendali bersyarat dapat dijelaskan sebagai berikut:
“Dalam kaidah Ushul Fiqih, kaidah pertama
الضرورات تبيح الصحظورات
“Kemudharatan 2 (darurat) itu dapat membolehkan keharaman.
“Jika dalam kondisi darurat maka dapat dibolehkan sesuatu yang haram, secara
مقهوم مخالقة
maka, yang wajib dapat gugur kewajibannya. Namun, waktu darurat itu dijelaskan dengan kaidah kedua
ماابيح الضرورة يقدرها
“Apa yang diperbolehkan karena darurat maka diukur menurut kadar kemudharatannya.
Jadi, jika menurut pemerintah bahwa daerah tersebut belum kategori zona merah, maka boleh Sholat Jumat dengan syarat seperti: (untuk memenuhi syarat pengendalian yang mendapatkan kewaspadaan/ kehati-hatian dengan tetap memperhatikan SOP PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19)
Pertama, tingginya kesadaran dan kedisiplin masyarakat dalam kebersihan.
Kedua, minimal mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk masjid.
Ketiga, sebelum memasuki masjid ada petugas yang memeriksa atau mengecek kesehatan masyarakat, seperti pengukuran suhu tubuh.
Keempat, ada bilik atau alat seterilisasi tubuh dan pakaian jemaah.
Kelima, ada petugas yang menjamin ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah tersebut.
Keenam, menghindari bersentuhan langsung serta menggunakan masker.
Ketujuh, apabila dalam keadaan sakit dengan gejala batuk, pilek, demam, atau sesak napas, diimbau untuk tidak memasuki masjid dan beribadah di rumah saja.
Hal ini disampaikan oleh H. Hairul Anuwar, Kamis, 16 April 2020, dalam rapat dengan media video conference.
Pada kesempatan yang sama beliau melanjutkan dengan menjelaskan beberapa risiko yang akan terjadi jika masyarakat tidak mematuhi imbauan dari pemerintah. “Sulit di ketahui sebab orang tanpa gejala bisa saja positif sehingga masing-masing orang sangat berpotensi ditulari atau menulari jika berdekatan. Maka, dalam hal ini kembali kepada kaidah درء العفاسد مفدم على جلب العصالح
, menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik mashlahah”.
Beliau mengimbau kepada seluruh warga untuk STAY AT HOME, bediam di rumah sesuai dengan imbauan pemerintah. Maka, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur di rumah.
Hal tersebut menjadi catatan penting bahwa keputusan pemerintah wajib ditaati (Wa Uli al- Amri Minkum) dan setelah keputusan dibuat serta dilandasi dengan kaidah Usbul fiqih
حكم الحاكم قى سانل الاجهاد ترفع الخلاف.
Keputusan hakim/ pemerintah tentang masalah ijtihad menghilangkan prbedaan pendapat. Beliau mengharapkan semoha kita semua terhindar dari wabah ini.
Sehubungan dengan salat berjemaah masyarakat diimbau untuk melakukannya di rumah saja, begitu pula ketika memasuki Ramadhan dan Idulfitri. Masyarakat diharapkan menaati fatwa MUI dan surat edaran MUI kabupaten.
Selain salat berjemaah, pemerintah melalui surat edaran Menteri Agama, mengimbau masyarakat agar tidak mudik atau bepergian mengingat telah menjadi tradisi orang Indonesia untuk mudik menjelang Idulfitri.
Pada surat edaran yang sama, KUA diminta untuk menyosialisasikan SE6 dan SE Kemenag, jadwal imsakiah, dan gema ramadhan dengan membuat spanduk dan surat ke desa-desa, masjid, langgar, dan musala.
G Rahman
Nun
Man N
