Tamiang Layang – Pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor KH mendapat keringanan, denda pajak untuk tiga bulan tidak usah dibayar.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Kas (UPK) Kantor Samsat Kabupaten Barito Timur, Wahyu Ipung pada Rabu (6/5/2020). Ia mengatakan, penghapusan pajak berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua dan empat.
“Karena mana Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan peraturan nomor 13 Tahun 2020 tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor plat KH selama tiga bulan dari tanggal 2 Mei sampai tanggal 31 Juli 2020 ini,” katanya.
Wahyu Ipung menjelaskan, penghapusan denda pajak juga berlaku untuk plat nomor KH yang sudah mati. Misalnya yang sudah tidak membayar lajak selama sepuluh tahun.
“Jadi dihilangkan atau dihapuskan denda pajaknya selama lima tahun. Kalau pajaknya tidak dibayar di atas 5 tahun tetap dihitung denda lima tahun yang dihapuskan,” jelasnya.
G Rahman
A Manaf
