Gawat! Mahasiswa di HST Ini Jual Sabu

Diposting pada

Barabai – Bukannya sibuk beribadah, seorang mahasiswa di Hulu Sungai Tengah (HST) malah mengedarkan narkoba saat Bulan Puasa.

 

Mahasiswa yang dimaksud adalah MRJ. Usianya baru 24 tahun. Ia tinggal di Telaga Jingah Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST. Di tempat tinggal nya tersebut MRJ tertangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah.

 

Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut sering terjadi transaksi barang haram. Dengan teknik penyamaran, penyelidikan dilakukan. MRJ pun tertangkap.

 

Bersama dengan MRJ, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening. Beratnya masing-masing 0,20 gram.

 

Tidak hanya itu, polisi juga menyita benda lain yang digunakan MRJ saat melakukan jual beli. Diantaranya adalah satu buah ponsel pintar merk Samsung berwarna hitam, rokok merk LA Ice satu bungkus, juga uang tunai sebesar Rp 200.000,- yang merupakan hasil penjualan MRJ tersebut.

 

Dengan sejumlah barang bukti tersebut, MRJ dibawa ke Markas Polres HST. MRJ akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST Aipda M Husaini membenarkan penangkapan tersebut. “Keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaraan Narkoba dapat diungkap,” ujarnya, Kamis (7/5) dinihari.

 

Melalui Aipda M Husaini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak sekali-kali mencoba menggunakan barang haram seperti yang dijual MRJ. Selain berdampak pada diri sendiri, keluarga tentu juga mendapat imbasnya.

 

“Dan kita sekarang ini, dalam suasana bulan suci Ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah kita dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Qur’an di rumah,” kata Aipda M Husaini menyampaikan pesan Kapolser HST AKBP Danang Widaryanto.

 

 

G Rahman

A Manaf