DPRD Barito Timur Menggelar Rapat Musyawarah Terbatas

Diposting pada

Tamiang Layang – Pelaksanaan agenda reses perorangan untuk wakil ketua DPRD kabupaten Barito Timur di tempat pemilihnya di dapil III tetap dilaksanakan, walaupun di tengah pandemi.

 

Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah PP No. 12 tahun 2018 tentang melaksanakan kewajiban tugas konstisional reses anggota DPRD untuk menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan langsung kepentingan masyarakat, dan menyampaikannya pada rapat paripurna.

 

Reses perorangan dilaksanakan pada Sabtu, (16/5) di desa Ketab, Kampung Baru RT. 29 dan Bantai Karau RT. 13 s.d. RT. 15. Reses ini dilaksanakan oleh Ariantho, wakil ketua DPRD Barito Timur.

 

Ariantho mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai anggota DPRD.

 

“Reses perorangan berfungsi mengawasi pelaksanaan anggaran 2020 yang sedang berlangsung, sekaligus menampung aspirasi masyarakat secara langsung. Aspirasi ini kemudian akan kita sampaikan di rapat paripurna sebagai usulan program prioritaa tahun anggaran 2021”, ungkap Ariantho.

 

Mengingat pandemi yang belum mereda, reses kali ini tidak mengundang seluruh masyarakat, tetapi sebatas pemdes, ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD, reses kali ini juga dilaksanakan oleh semua anggota DPRD. Selain itu, reses ini dimaksudkan untuk membantu maayarakat yang terdampak pandemi.

 

“Pada kegiatan ini kita kita juga membagikan 350 paket sembako dan 500 masker kepada masyarakat”, ungkap Ariantho. Senin, (18/5).

 

Penulis: G Rahman

Penyunting: Nun Al Muharir