Desa Banua Kepayang, Kecamatan LAS kabupaten Hulu Sungai Tengah digemparkan dengan peristiwa pembunuhan, Selasa (23/6).
Pembunuhan tersebut terjadi di pinggir jalan umum Desa Banua Kepayang, pada pukul 19.00 waktu setempat. Kejadian ini dilaporkan oleh Hindri, salah seorang warga desa.
Berdasarkan keterangan saksi, korban berinisial MS mendatangi rumah pelaku berinisial AR untuk menantang berduel dengan mengacungkan sebilah parang. Melihat hal tersebut AR mendatangi MS untuk mengetahui permasalahannya.
AR mendekat, MS mengayunkan parangnya ke arah AR sehingga mengenai kepalanya. Sontak mereka bedua bergulat sehingga parang MS terlempar. Kemudian AR mengambil parang MS yang berada tidak jauh darinya lalu mengayunkan senjata tajam tersebut sehingga mengenai kening MS.
Oleh karena ayunan parang AR, MS terjatuh. Melihat hal tersebut AR pergi meninggalkan tempat kejadian dan membuang parang yang ia pegang.
Tak lama berselang, M Sofian datang menolong MS dengan membawanya ke Rumah Sakit Daman Huri Barabai untuk mendapat perawatan medis.
Akibat perkelahiannya dengan AR, MS mengalami luka di kedua tangan dan sobek pada bagian kening.
Keluarga korban, Hindri, warga desa Hapulang, kecamatan Haruyan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek LAS agar dapat diproses secara hukum.
Berdasarkan penyidikan pihak Kepolisian, ditemukan barang bukti berupa satu lembar baju kaos abu-abu dengan noda darah, satu lembar celana hitam, dan satu buah parang.
Tiga jam berselang setelah perkelahian tersebut, pelaku AR menyerahkan diri ke Kepala Desa yang kemudian diserahkan ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk diamankan. Pria 39 tahun tersebut akan dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban.
Aipda M Husaini, Ps Paur Subbah Humas Polres HST menerangkan bahwa tersangka telah diamankan dan akan diproses secara hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menangani kasus ini. Selain itu, juga turut berbela sungkawa kepada keluarga korban. Saya meminta agar pihak keluarga dapat mempercayakan kejadian ini Polres HST untuk memproses secara hukum,” ungkap Aipsa M Husaini. (RTD/NUN)
