Sindikat Curanmor di Banjarmasin Kian MarakSindikat Curanmor di Banjarmasin Kian Marak
Ilustrasi (google)

Sindikat Curanmor di Banjarmasin Kian Marak

Diposting pada

BANJARMASIN – Aksi pencurian sepeda motor yang sering dikenal dengan curanmor sering terjadi dan meresahkan masyarakat. Tak terkecuali di Banjarmasin. Bahkan, beberapa bulan terakhir, aksi ini ditengarai dilakukan oleh sindikat (kelompok) curanmor.

Menurut data yang ada, sejak Februari hingga Juli 2020 ini, sindikat curanmor ini sudah berulangkali melancarkan aksi. Beruntung Polresta Banjarmasin dan Polsek di Jajaran Polresta Banjarmasin, berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut.

Sindikat curanmor ini diantaranya geng AM alias Ajid (45), R alias Roni (42), G alias Bongkeng (35), dan P (20). Diketahui, sindikat ini telah melancarkan 28 aksi curanmor. Rinciannya: Ajid dan Roni 17 aksi, Ajid dan Bongkeng 8 aksi, dan Bongkeng dan P 3 aksi. Lokasi curanmornya terjadi di Banjarmasin 20 kali, Banjarbaru 4 kali, Kabupaten Banjar 2 kali, dan Batola 2 kali.

Sejauh ini sedikitnya ada lima laporan yang masuk ke kepolisian. Yaitu 1 laporan di Polresta Banjarmasin, aksi terjadi Jumat 15 Mei 2020, sekitar pukul 03.00 waktu setempat, lokasi di Benua Anyar.

Lalu, dua laporan masuk ke Polsek Banjarmasin Barat. Aksi terjadi pada Selasa (7 Juli), di Simpang Belitung, dan Rabu (8 Juli) di Gang Perdamaian, Kelurahan Kuin Cerucuk. Satu laporan di Polsek Banjarmasin Timur pada Selasa (7 April), lokasi di Jalan Veteran. Satu laporan di Polsek Banjarmasin Selatan pada Sabtu (13 Juni) dengan lokasi pencurian di Kelayan Besar II.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, sindikat ini beroperasi secara berpasangan dengan modus operasi menggunakan dua pasang kunci T, alat gurinda, tiga buah mata kunci ketok.

Atas aksi tersebut, pelaku curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.[]

 

Editor: Almin Hatta