Dewan Upayakan Masyarakat Adat Dilindungi PerdaDewan Upayakan Masyarakat Adat Dilindungi Perda
(maknanews.com)

Dewan Upayakan Masyarakat Adat Dilindungi Perda

Diposting pada

BANJARMASIN – Masyarakat adat di Kalimantan Selatan (Kalsel) akhir-akhir ini sering bersinggungan dengan berbagai kepentingan. Untuk menghindari hal buruk yang mungkin terjadi pada iklim kebudayaan di Banua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong agar masyarakat adat mendapat perlindungan melalui sebuah aturan resmi berupa Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Kalsel beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan kabar baik tentang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat. Saat ini, naskah raperda tersebut sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, HM Lutfi Saifuddin, mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan langsung naskah raperda tersebut ke Kemendagri pada Selasa (18/8/2020) lalu. Ia berharap, Kemendagri segera memberikan nomor registrasi atas raperda tersebut.

“Sehingga fasilitasi yang mengatur masyarakat adat yang ada di Kalimantan Selatan dapat segera terealisasikan,” katanya, Rabu (19/8/2020) siang.

Menurut HM Lutfi Saifuddin, raperda tersebut diharapkan segera terselesaikan. Sehingga bisa langsung digunakan, demi pelestarian kebudayaan di Kalimantan Selatan. Di samping itu, ia menilai masyarakat adat perlu segera mendapat perlindungan.

“Juga bagaimana kita memfasilitasi masyarakat adat yang ada di Kalimantan Selatan agar tetap bisa berjalan dan bersinergi dengan kepentingan-kepentingan lain, seperti adanya gesekan-gesekan yang terjadi antara pengusaha dengan masyarakat adat, sehingga kehadiran perda ini menjadi jalan tengah,” ujarnya.[]

 

Editor: Almin Hatta