Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Sidang perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Tml, mengenai rekrutmen perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Tamiyang Layang kembali digelar, Selasa (22/9/2020).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Deni Indrayana SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Helka Rerung SH dan Kharisma Laras Sulu SH, serta Panitera Pengganti, dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelum membacakan putusan, Deni Indrayana SH MH selaku Ketua Majelis Hakim terlebih dulu membacakan rentetan perkara perdata dengan Penggugat Lariantu dan kawan-kawan yang tergabung dalam PPDI Kabupaten Bartim, dengan tergugat Bupati Bartim dan Sekda Bartim.
Setelah itu, barulah Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana SH MH, membacakan keputusan majelis hakim. Intinya, gugatan yang diajukan Penggugat dinyatakan ditolak.
Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim, Endas Trisniwati SH, mengatakan bahwa majelis hakim memutuskan, bahwa, baik gugatan Penggugat maupun Eksepsi dari Tergugat dan turut Tergugat dinyatkan ditolak.
“Atas putusan mejelis hakim tersebut, kami akan pikir pikir dulu, untuk menentukan langkah apa yang akan kami lakukan bersama teman-teman PPDI Bartim ke depannya,” kata Endas Trisnawati SH.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat, yakni Jaksa Pengacara Negera (JPN), Pinos Permana SH menyatakan bahwa keputusan atas perkara tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim dengan suara bulat.
“Bahwa keputusan majelis hakim menegaskan menolak gugatan para penggugat keseluruhnya. Setelah ini kita menunggu perkembangaan selanjutnya dari pihak penggugat. Kalau pihak kami hanya menunggu. Kalau mereka ada upaya hokum lain, tentu kami juga akan mendalaminya dengan upaya hukum,” ujar Pinos Permana SH.
Usai siding, Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung SH mengatakan, “Tadi kita sudah sampaikan, kita sudah mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, lengkap dengan pertimbangan hukumnya. Pada intinya, putusannya, eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ditolak. Kemudian dalam pokok perkara gugatan dari saudara Penggugat, ditolak juga untuk seluruhnya,” katanya.
Helka menjelaskan, gugatan yang diajukan Penggugat, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang di tuduhkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat, tidak dapat dibuktikan.
“Setelah putusan dibacakan, ada waktu 14 hari kepada para pihak, apakah menerima atau melakukan upaya hukum lain,” ujarnya.[]
