Bawaslu Banjarmasin Catat 23 Pelanggaran PilkadaBawaslu Banjarmasin Catat 23 Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Banjarmasin Catat 23 Pelanggaran Pilkada

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Bawaslu Kota Banjarmasin mencatat telah terjadi sebanyak 23 pelanggaran selama masa kampanye di Kota Banjarmasin.

Catatan tersebut diutarakan Subhani selaku Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Rabu (2/12/2020) kemarin.

“Pelaksanaan Pilkada sudah berjalan pada tahapan kampanye, dan sampai saat ini Bawaslu Kota Banjarmasin sudah mencatat 23 dugaan pelanggaran yang deregister,” katanya.

Subhani membeberkan, dari 23 pelanggaran tersebut, terdapat 5 dugaan pelanggaran ASN yang sudah direkomendasikan ke KASN. Kemudian, 17 pelanggaran APK, dan 1 pelanggaran di sosial media.

Mengenai pelanggaran netralitas ASN, Subhani menyebutkan pada tahap pertama ada 3 ASN, dan 2 ASN pada tahap kampanye. Tiga yang pertama sudah diregister dan direkomendasi KASN. Sedangkan 2 sisisanya masih dalam proses.

Terkait 3 ASN yang tersandung kasus tersebut dinyatakan sudah ada yang pensiun dan sudah diklarifikasi oleh Dinas terkait.

“Dalam kasus pelanggaran netralitas ASN ini, Bawaslu Kota Banjarmasin hanya menyampaikan pelanggaran, sedangkan tugas KASN yang menindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu menjelang 7 hari pencoblosan, lanjut Subhani, tidak menutup kemungkinan dugaan pelanggaran netralitas ASN kembali terjadi. 

“Jadi kami sebagai Bawaslu tetap melakukan pengawasan secara intensif, apalagi titik beratnya money politic dan keterlibatan ASN,” tambah Subhan.

Selain itu, lanjutnya, Bawaslu turut melakukan beberapa pengawasan menjelang Pilkada seperti melakukan patroli pengawasan. 

“Nanti setiap pengawas akan berpatroli di masing-masing daerah pemilihan, baik itu kecamatan maupun kelurahan. Bahkan jika pengawas TPS setempat terkait indikasi politik money politic, segera kita proses,” tandas Subhani.[]