Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri ( PN) Tamiang Layang (kelas II), seiring dengan visi misi Mahkamah Agung Republik Indonesia, kini terus meningkatkan kinerja pelayanan yang lebih modern.
Sesuai dengan tujuan tersebut, PN Tamiang Layang hari ini, Kamis (3/12/2020), secara resmi mengoperasionalkan program e-CDP (Electronic Crime Documents Process). Peresmian ini sekaligus dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama instansi terkait.
Peresmian e-CDP ini dilaksanakan di ruang sidang PN Tamiyang Layang secara sederhana, dan dengan menerapakan protokol kesehatan.
Jumlah orang yang hadir pun dibatasi, yakni Ketua PN Tamiyang Layang bersama sejumlah hakim dan jajarannya, Bupati Bartim, Kapolres Bartim, Kejaksaan Bartim, Ketua DPRD Bartim, Kapolsek se-Bartim, dan perwakilan instansi terkait lainnya.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE MM dalam kesempatan itu mengatakan, ada tiga instansi yaitu PN Tamiang Layang, Kejaksaan, dan Kepolisian, serta masyarakat, bisa mempergunakan aplikasi e-CDP tersebut.
“Dengan adanya aplikasi e-CDP ini, maka proses pelayanan dan persidangan di pengadilan bisa lebih cepat. Hal-hal lainnya bisa lebih mudah, dan mungkin lebih banyak yang terlayani,” katanya.
Sementara itu, Ketua PN Tamiang Layang Indrayana SH menyampaikan, aplikasi e-CDP yang diluncurkan dan diresmikan langsung oleh Bupati Bartim ini akan mempermudah pelayanan dan kerja aparat peradilan. Baik itu yang ada di kepolisian, di kejaksaan, maupun di pengadilan sendiri.
“Pelayanan ini berkaitan dengan tindakan-tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, perpanjangan masa penahanan, dan penyadapan,” katanya.
Terkait dengan penggunaaan aplikasi e-CDP ini, Indrayana berharap kepada para pihak yang berkaitan dengan pengadilan agar menujuk aparaturnya untuk diberikan bimbingan teknis (Bintek) dalam pengoperasiannya.
“Masing-masing diharapkan dapat memasukkan data-data dokumen terkait dengan tindakan yustisia. Tujuannya adalah untuk mempercepat, mempermudah pelaksanaannya, dan meminimalisir penggunaan kertas yang selama ini kita lakukan. Sehingga semua dokumen itu tercatat secara eletronik dan tersimpan di dalam server kami, dan kita back-up setiap saat,” ujarnya.
Sebelum ini, papar Indrayana, pihaknya juga punya aplikasi tersendiri yang bernama e-DKO (eletronic Dokumen Control).
“Nanti satu lagi yang akan kita buatkan aplikasinya. Yakni terkait dengan pengadilan, kinerja kepegawaian, dan sistem pelaporan. Dengan tujuan agar lebih tertib administrasi, keteraturan pelaksanaan persidangan dengan saling kerjasama, dan mempermudah pelaksanaannya,” tuntas Indrayana.[]
