Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) bersama pemerintah setempat dan instansi terkait, terus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19.
Sehubungan upaya tersebut, Kapolres Bartim AKBP Affandi Eka Putra SH SIK M Pict menugaskan jajaran Polres Bartim, dengan didukung aparat TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, termasuk petugas Puskesmas dan jajaran instansi lainnya, Juma’at (4/12/2020) kemarin menggelar Operasi Yustisi di wilayah Kecematan Dusun Tengah.
Sebelum melaksanakan operasi, Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 ini terlebih dulu melakukan apel gabungan yang dipimpin oleh Wakapolres Bartim Kompol Donal Harianja. Setelah berdoa, Operasi Yustisi pun digelar.
Hasilnya, sejumlah warga yang tidak menaati protokol kesehatan ketika berada di luar, dikenakan tindakan. Yakni menyapu jalan, dengan mengenakan rompi yang di bagian belakannya bertulisan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19’.
Warga yang belum taat aturan untuk mencegah penularan Covid-19 ini kebanyakan wanita. Mereka ‘dihukum’ menyapu sampah di lingkungan Pasar Ampah.
Hukuman tersebut tampaknya cukup membuat malu para pelanggarnya. Namun, ada juga yang terlihat biasa saja, dan bahkan masih bisa tersenyum-senyum.
Ketua Tim Penerapan Protokol Kesehatan dan Penerapan Oprasi Satgas Yustisi, Kasat Sabhara Polres Bartim, Iptu Sukajim SH, mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan tim gabungan dari Polres Bartim, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan Bartim, Puskesmas Ampah, dan jajaran instansi terkait lainnya.
“Kegiatan hari ini dengan tujuan memberikan edukasi kepada warga, bahwasanya masyarakat harus peduli terhadap adanya pandemi Covod-19 yang sampai saat ini masih terus terjadi dan belum ditemukan vaksin atau pun obatnya,” katanya.
Iptu Sukajim SH menegaskan, untuk mencegah penyebaran pada Virus mematikan ini maka kita semua harus disiplin.
“Dengan cara selalu memakai masker, jaga jarak, jangan berkerumun, dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” imbaunya.
Iptu Sukajim SH mengungkapkan, dari operasi yustisi tersebut ditemukan sekitar 50 orang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Yakni tidak memakai masker.
“Kepada para pelanggar ini kita beri teguran lisan dan sangksi sosial berupa membersihkan pasilitas umum. Juka kita beri imbauan tertulis mengenai prokes untuk mereka baca. Sehingga diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Jadi, mari kita sama-sama memutus matarantai penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya
Sementara itu, Neliyanti Suciani SKep dari Puskesmas Dusun Tengah menyatakan bahwa sejauh ini masyarakat Ampah masih banyak yang belum mematuhi protokol kesehatan.
“Padahal, kami dari Puskesmas Ampah sudah turun ke lapangan sejak Maret, April, Mei, dan terus hingga sekarang, untuk menyampaikan betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan ini,” katanya.
Neliyanti juga menyatakan bahwa pihaknya juga sudah berkali-kali membagikan masker geratis kepada masyarakat.
Nyatanya, lanjut Neliyanti, hingga saat ini masih saja ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Jadi, sekali lagi, mari kita semua bersama-saam menegakkan disiplin protokol kesehatan, untuk memutus matarantai pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.[]
