Ponsel Dilarang Masuk Bilik SuaraPonsel Dilarang Masuk Bilik Suara

Ponsel Dilarang Masuk Bilik Suara

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN –  Pemilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dianjurkan untuk menitipkan telepon seluler (ponsel)nya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), saat mendapat giliran masuk ke dalam bilik suara.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati pada Selasa (8/12/2020). Dia menegaskan, ponsel dan alat rekam dilarang masuk bilik suara, karena alasan kerahasiaan pilihan warga. 

Hatmiati menjelaskan, Pilkada Serentak 2020 menjunjung asas LUBER. Artinya, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Pemilu harus dilakukan secara jujur dan adil.

“Tidak ada yang boleh didokumentasikan di dalam bilik suara, termasuk surat suara yang sudah dicoblos,” tegas komisioner yang menangani Divisi Teknis Penyelenggara itu.

Menurut Hatmiati, ponsel atau alat rekam lainnya yang dibawa masuk ke bilik suara dapat menimbulkan potensi terjadinya transaksi politik uang.

“Bisa saja itu mengarah politik uang, karena ada yang dijanjikan dengan bukti-bukti tertentu,” ujarnya.

Ditambahkan Hatmiati, Pengawas TPS akan mengawasi dan mengingatkan PPS agar tidak ada pemilih yang membawa jenis alat rekam apa pun ke dalam bilik suara.

Selain itu, warga yang masuk TPS juga dilarang memakai atribut pasangan calon atau partai politik. “Itu dinilai termasuk dalam bagian kampanye,” tandas Hatmiati.[]