Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Jajaran anggota Polres Barito Timur (Bartim) menghadirkan dua orang tersangka pengedar narkoba dengan sejumlah barang buktinya, dalam jumpa pers, Jum’at (18/12/2020).
Menurut Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SIK, para tersangka dengan barang buktinya tersebut merupakan hasil operasi pengejaran terhadap terduga pengedar Narkoba selama ini.
Disebutkan, Satres Narkoba Polres Bartim pada 26 November 2020 telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di kawasan Ampah.
“Di wilayah Ampah itu sering terjadi transaksi narkotika. Nah, dari informasi tersebut, segera kita lakukan penyelidikan dan juga lakukan survei. Selanjutnya, di tanggal itu kami berhasil mengamankan dua orang tersangka tersebut,” katanya.
Afandi EKa Putra menuturkan, pada dua tersangka tersebut didapati sejumlah barang bukti. Yakni Narkotika diduga Sabu sebanyak kurang lebih 5 gram, sejumlah uang, dan kendaraan (mobil) yang dipergunakan pelaku.
“Tersangka dua orang ini adalah penjual Sabu untuk wilayah Ampah, Barito Selatan, dan juga Murung Raya. Itu pengakuan mereka, dan katanya baru beberapa kali melakukan penjualan,” ujarnya.
Namun, lanjut Afandi, berdasarkan penyelidikan pihaknya diketahui bahwa kedua tersangka tersebut sudah cukup lama melakukan transaksi Narkoba di kawasan Kabupaten Barito Timur.
“Cukup banyak transaksi yang telah mereka lakukan, sebelum tertangkap. Jadi kami bersyukur dengan mengucapan Alhamdulillah atas keberhasilan menangkap pelaku yang sudah meresahkan wilayah Ampah ini,” tegasnya.
Tersangka pertama berinisial KN, warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Tersangka kedua berinisial B, juga warga Amuntai. Mereka mengaku mendapatkan barang jenis Sabu dari temannya yang tinggal di Amuntai.
“Semua pengakuan mereka itu tentu saja masih kita lakukan penyelidikan. Dan tentunya kami terus melakukan mengembangkan untuk mengetahui jaringannya. Termasuk pihak-pihak penjual, dan para pembelinya. Kami terus bertindak tegas terhadap Narkotika ini, dan kami ungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Afandi Eka Putra.
Pada tersangka ini kejerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.[]
