Editor: Almin Hatta
BATULICIN – Harapan sejumlah pihak untuk dibukanya kembali sistem belajar di sekolah secara tatap muka, kini tampaknya tinggal selangkah.
Sebagaimana dimaklumi bersama, selama masa pandemi Covid 19 berlangsung sekitar sembilan bulan terakhir, peserta didik menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun sistem daring.
Kini, tahun 2020 hampir berakhir, dan tahun baru 2021 sudah di depan mata. Namun, pandemi Covid-19 sepertinya belum juga berlalu. Lalu, apakah sistem pembelajaran di sekolah masih berlanjut secara daring?
“Terkait dengan hal tersebut, kita wajib menetapkan kebijakan pembelajaran sebelum kita memulai tahun ajaran dan tahun akademik 2020 /2021,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) H Abdul Latief, saat membacakan sambutan Bupati Tanbu di ruang rapat Kantor Wakil Bupati Tanbu, Selasa (22/12/2020).
Menurut Abdul Latif, pihaknya sangat berharap komitmen semua pihak, terkhusus kepada peserta rapat untuk mempersiapkan berbagai langkah dalam rangka mengimplementasikan SKB 4 Menteri, tentang pembelajaran di era pandemi Covid 19, menjadi panduan penyelenggara pembelajaran tahun 2021 di Kabupaten Tanbu.
“Setelah dibukanya sekolah tatap muka ini, diharapkan kita dapat menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pernah mengungkapkan penentuan izin sekolah tatap muka. Dimana nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19, tetapi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian Agama.
“Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag, menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021,” ungkapnya dalam konferensi virtual beberapa pekan lalu.
Nadiem menambahkan, untuk pembukaan sekolah atau tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak. Yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orangtua murid melalui komite sekolah.
“Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah tersebut tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, maka sekolah boleh laksanakan tatap muka,” terangnya.
Apabila sekolah dibuka, orangtua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka. Jadi hak terakhir ada di orangtua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.
Nadiem menjelaskan, jika sekolah mau melakukan tatap muka, maka harus memenuhi persyaratan yang ketat seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya.[]
