Mejelis Hakim Putus Bebas Hari Soesanto Mejelis Hakim Putus Bebas Hari Soesanto

 Mejelis Hakim Putus Bebas Hari Soesanto

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri Tamiyang Layang akhirnya memutuskan, membebaskan Hari Soesanto SE (PT Bangun Nusantara Jaya Makmur) dari segala tuntutan.

Sebagaimana diketahui, Hari Soesanto diseret ke meja hijau pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.  

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin 4 Januari 2021 lalu, Majelis Hakim yang diketuai Indrayana SH MH, dengan hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, memutuskan Hari Soesanto tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, dan karenanya dibebaskan dari segala tuntutan.

Padahal, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faidul Alim Romas SH dari Kejari Tamiyang Layang menuntut Hari Soesanto dihukum satu tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Tamiyang Layang, Angga Saputra, menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.   

Namun, sekarang pihaknya belum menerima berkas putusan lengkap dari PN Tamiang Layang. “Nanti, setelah kita terima lengkap berkas putusan tersebut, pasti kita ajukan kasasi Mahkamah Agung,” tegasnya, Kamis (7/1/2021).

Menurut Angga Saputra, dari seluruh alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, keterangan terdakwa sendiri,  saksi yang meringankan dan barang bukti yang ditunjukan di persidangan, semua membenarkan sejak September 2018 sampai bulan Juli 2019, pelabuhan milik PT BNJM itu merupakan terminal khusus, tapi digunakan untuk umum oleh perusahan pihak lain.  

Biasanya, papar Angga Saputra, begitu selesai sidang  majelis hakim langsung menyerahkan hasil keputusannya kepada pihak JPU. “Tapi saat ini kita masih menunggu berkas lengkap hasil keputusan sidang tersebut,” kata Angga.[]