Test Pelayanan Psikologi Syarat Pembuatan SIMTest Pelayanan Psikologi Syarat Pembuatan SIM

Test Pelayanan Psikologi Syarat Pembuatan SIM

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Test psikologi dijadikan dasar pengajuan persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di otlet Kabupaten Barito Timur. 

Dasar syarat pembuatan SIM harus melalui uji test psikologi adalah, untuk memastikan pemilik SIM memiliki jiwa yang sehet dan tidak ada gangguan kejiwaan.

Tempat pelayayanan tes pasikologi tidak jauh dari tempat pembuatan SIM, kurang lebih 200 meter dari Mapolres Barito Timur.

Kasat Lantas Polres Bartim, AKP H Sugeng, mengatakan, jika ingin membuat SIM maka silahkan ikuti test psikologi terlebih duhulu.

“Test psikologi ini termasuk syarat pembuatan SIM. Setelah itu dilanjutkan dengan cek kesehatan, kemudian  baru mengajukan pemohonan pembuatan SIM,” katanya, Jum’at  (15/1/2021).

Pelayanan tempat Test Psikologi SIM ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. Tempat pelayanan tersebut tersendiri, yang bertempat bangunan Ruko di sisi jalan dekat simpang Badung, Kecamatan Dusun Timur, tidak jauh dari Mapolres Bartim.

“Selama tiga bulan dibukanya pelayanan tersebut, sudah banyak kita melayani orang yang bikin SIM. Ya sekitar seribuan lah,” kata Yola, Kasir Test Psikologi SIM oulet Bartim.

Diesbutkan, pelayanan test psikologi ini buka mulai jam 06.00 pagi sampai jam 14.00 siang, mulai Senin hingga  Jum’at. “Sesuai dengan hari kantor buka, dan kita siap melayani dengan sepenuhnya,” tuntas Yola.[]