Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Polres Barito Timur (Bartim) buktikan beri pelayanan prima kepada masyarakat. Hal itu diwujudkan dalam perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bartim melalui sarana Layanan Mobil SIM Keliling, Senin (25/1/2021) pagi.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Jl Ahmad Yani, Komplek Pasar Tumenggung Djayakarti, Tamiang Layang, yang dipimpin oleh Kepala Unit Registrasi dan Identifiaksi (Kanutregident) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Purwono, didampingi Bintara Urusan SIM (Baur SIM) Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Karna Mudi, bersama beberapa anggotanya.
Layanan Mobil SIM Keliling ini ternyata mendapat tanggapan sangat antusias dari warga masyarakat yang beraktifitas di Pasar Tumenggung Djayakarti Tamiang Layang. Ada yang memperpanjang SIM C, dan tak sedikit pula yang memperpanjang SIM A, yang masa berlakunya akan segera habis.
Kapolres Bartim Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Afandi Eka Putra SH SIK M PICT, melalui Kasat Lantas Ajun Inspektur Polisi (AKP) H Sugeng SE MM, menjelaskan, Layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan komitmen Polres Bartim dalam mewujutkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pembuatan SIM.
AKP Sugeng menjelaskan, mengingat letak geografis kabupaten Bartim yang cukup luas, maka pihaknya berinovasi mengadakan Mobil Layanan SIM Keliling ini.
“Dengan diadakannya Mobil SIM Keliling ini, kami berharap lebih mempermudah bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Sebab, SIM merupakan syarat mutlak bagi seseorang yang akan mengendari kendaraan bermotor. Sehingga sangat diperlukan terobosan pelayanan yang cepat dan mudah,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Bartim ini berharap, semoga dengan adanya Mobil Layanan SIM Keliling ini masyarakat bisa terbantu, sehingga ketika akan memperpanjang SIM tidak harus datang ke Polres Bartim. Cukup mendatang Mobil Layanan SIM Keliling ini saja,” tuntasnya.[]
