Jawaban Bupati tentang Perubahan Kedua Raperda tentang Perda Nomor 19 Tahun 2016Jawaban Bupati tentang Perubahan Kedua Raperda tentang Perda Nomor 19 Tahun 2016

Jawaban Bupati tentang Perubahan Kedua Raperda tentang Perda Nomor 19 Tahun 2016

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), H Sudian Noor, melalui Pj Sekretaris Daerah DR H Ambo Sakka, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi tentang Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Tanbu, Rabu (10/2/2021).

DR H Ambo Sakkan memaparkan, setelah mendengar dan mencermati pertanyaan-pertanyaan yang diajukan  fraksi-fraksi dalam Paripurna Pemandangan Umum Fraksi, pada 9 Februari 2021 lalu, terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka bersama ini pihak eksekutif memberikan jawaban serta penjelasan secara garis besar dan menyeluruh, terhadap pertanyaan dari fraksi-fraksi, sebagai berikut:

Menjawab Pandangan Fraksi  PDIP, mengenai Dasar penentuan perubahan Tipe A, Tipe B, dan Tipe C pada SKPD.

“Diketahui, hal yang menjadi tolak ukur perubahan Tipelogi Perangkat Daerah, berpedoman pada hasil skor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020, berdasarkan beban kerja yang diukur dengan menggunakan indikator-indikator, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,” katanya. “Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” tambahnya.

Lalu, mengenai pertanyaan tentang pasal-pasal dan ayat-ayat yang dihapus.
Disebutkan, Pasal 2 ayat (2) huruf d angka (18) dihapus, karena adanya penggabungan urusan pertanian dan urusan pangan.  

Ayat 4 pasal 7 dihapus, karena penjelasan pada ayat 4 sudah dijelaskan pada ayat 1.

Pasal 14 ayat 1 dihapus karena urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, pembentukan Perangkat Daerah yang mewadahi urusan kesatuan bangsa dan politik, telah tertuang dalam pasal 2 ayat (2) huruf f angka (5).

“Pembahasan terkait pasal dan ayat yang dihapus, akan kami sampaikan secara terperinci pada rapat komisi,” tandasnya DR Ambo Sakka.

Untuk Fraksi Gerindra, pihak eksekutif memberi jawaban  terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana  penyusunan raperda agar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

“Penyusunan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah memperhatikan pedoman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan kelembagaan perangkat daerah,” tegas DR Ambo Sakka. “Diantaranya peraturan tentang kewenangan urusan pemerintahan, tentang perangkat daerah, dan tentang pedoman nomenklatur,” imbuhnya.
 
Ditegaskan pula, Raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, keuangan, dan SDM.

“Dapat kami sampaikan bahwa, Raperda perubahan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dan sesuai dengan kebutuhan Aparatur Pemerintah yang dibutuhkan, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Bumi Bersujud,” ujarnya.

Menjawab Fraksi Golkar, tentang permasalahan infrastruktur serta sarana dan prasarana kecamatan yang baru yang belum terbangun.

“Perlu kami sampaikan, bahwa pembentukan Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan Kusan Tengah, adalah pemekaran dari Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Kusan Hulu. Sehingga untuk infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan dasar telah tersedia, seperti pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Disebutkan, pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana perkantoran kecamatan telah disiapkan dan akan dilakukan secara bertahap, pada saat Kelembagaan Kecamatan terbentuk.
 
“Untuk dasar penentuan tipelogi kecamatan, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan hasil skor pemetaan urusan pemerintahan, Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan Kusan Tengan,” jelasnya.

Kemudian menjawab terkait Ruang Pelayanan IGD, apakah sudah dibangun sesuai dengan pedoman teknis IGD, sesuai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia?

“Pembangunan IGD telah kami laksanakan, sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit,” tuturnya.

Sementara itu, jawaban untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terkait penggabungan dinas, badan, dan kantor yang terkait, seyogyanya ada pertimbangan yang sama rumpunnya, sehingga lebih efektif dan efisiensi.

Ambo Sakka menjawab: Penggabungan urusan pemerintahan yang diwadahi dalam dinas dan badan, telah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan, dan dengan mempertimbangkan kedekatan fungsi. Sehingga akan mempermudah penyelenggaraan urusan pemerintahan, dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Kemudian, sambungnya, Badan dan Kantor yang terkait dengan pelayanan masyarakat tetap harus lebih diutamakan dan dipikirkan.

“Perangkat Daerah yang melaksanakan urusana pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, tetap menjadi prioritas kami, dimana perangkat daerah yang mewadahi urusan pemerintahan pelayanan dasar tidak dilakukan penggabungan. Namun dapat dilakukan penggabungan dengan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, atau urusan pemerintahan pilihan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, ungkapnya , urusan pendidikan dalam rancangan perda perubahan ini, tidak lagi dilakukan penggabungan dengan urusan kebudayaan. Sehingga kedepannya penyelenggaraan pendidikan diharapkan dapat lebih fokus dalam mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa.
 
Terkait Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menjadi Tipe C, serta Perubahan tipelogi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tipe A menjadi tipe C, karena urusan Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah, digabung dalam urusan perdagangan dan perindustrian, dengan mempertimbangan kedekatan fungsi.

“Sehingga Dinas transmigrasi yang semula melaksanakan urusan tenaga kerja, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta urusan transmigrasi, sekarang hanya melaksanakan urusan tenaga kerja dan transmigrasi. Dengan pertimbangan beban kerja, maka urusan tenaga kerja dan transmigrasi diwadahi dalam perangkat daerah tipe C,” katanya.

Menjawab sistem kerja pendidikan formal dan pendidikan nonformal, serta RSUD, terkait sistem kerjanya dan apakah akan mempermudah pelayanan bagi masyarakat.

DR Ambo Sakka memeparkan, satuan pendidikan formal dan non formal merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah di bidang pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan. Satuan pendiddikan formal dan nonformal tidak memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan bidang kepegawaian.

“Pembentukan UPTD satuan pendidikan formal dan nonformal telah dilaksanakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Mengenai RSUD sebagai UPTD yang bersifat khusus, disebutkan memiliki susunan organisasi yang berbeda dari UPTD lainnya, dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara mandiri, karena memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan bidang kepegawaian, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Kami menyadari bahwa jawaban maupun penjelasan yang telah kami sampaikan tadi, masih dalam tataran kebijakan yang bersifat umum.  Oleh karenanya, untuk penjelasan secara lebih rinci, dan lebih teknis mengenai berbagai hal yang masih perlu didalami, dapat kiranya nanti dibahas pada kesempatan rapat-rapat komisi,” pungkasnya.[]