Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Jajaran Polres Bariro Timur (Bartim), dengan di-backup satuan kepolisian lainnya, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.
Kasus ini bermula dari datangnya seorang pria berseragam Polri lengkap untuk menginap di Penginapan Dewi di Jalan Raden Soesilo, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Besoknya, Kamis 18 Februari, pagi-pagi, ia menemui Sahudi selaku pemilik Penginapan Dewi. Pria yang kemudian diketahui bernama Muhamad Yusup alias Usup bin Sukirman (almarhum), umur 31 tahun, tempat tinggal Busan Kalimantan Timur, pekerjaan swasta, ini minta dipinjami mobil karena terburu-buru akan ikut rapat di Polres Bartim.
Kala itu Usup mengenakan seragam polisi lengkap dengan pangkat Bripka dan papan nama di seragamnya tertulis Nasril AH. Karena mengira yang bersangkutan benar-benar seorang anggota Polri, Sahudi pun tanpa curiga meminjamkan mobil miliknya, Suzuki Escudo DA 8113 TQ warna hitam metalik.
Tapi, kemudian Sahudi menghubungi temannya, Asep Supriadi, yang berdinas di Polres Bartim. Ia menanyakan apakah benar ada kegiatan rapat di Polres Bartim. Ternyata, menurut Asep tak ada rapat apa pun.
Sahudi pun curiga, kalau ini aksi penipuan. Maka ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
Maka, jajaran Satreskrim Polres Bartim pun langsung bergera, di-backup Resmob Polres Tabalong (Polda Kalimantan Selatan), Resmob Polsek Batu Sopang (Polda Kalimantan Timur). Hasilnya, dalam waktu sekitar 1×24 jam tim gabungan ini telah berhasil mengamankan terduga pelaku, lengkap dengan barang buktinya.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, melalui anggota Polres Bartim Iptu Ecky Widi Prawira SIK, menjelaskan, setelah menerima laporan, tim Resmob Res Bartim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, di-backup tim Resmob Res Tabalong, dan tim Resmob Polsek Batu Sopang, Kaltim.
“Tim ini kemudian bersama-sama melakukan pengejaran. Sekitar 1×24 jam, tim akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku beserta barang buktinya, di wilayah Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Menurut Iptu Ecky Widi Prawira SIK, terduga pelaku ini mendapatkan seragam Polri dan atribut lengkap dengan cara membeli di Palangkaraya.
“Modus oprasi pelaku adalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Kalimantan Tengah. Dengan itu mudah menipu orang. Apa yang dilakukan terduga pelaku ini masuk pasal 378 KUHP, tindak pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Bartim untuk diproses lebih lanjut.[]
