Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Warga transmigrasi Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali melayangkan surat kedua kepada instansi terkait, yakni BPN/ATR Kabupaten Bartim.
“Dalam permasalahan ini, Pemkab Bartim, khususnya instansi terkait, kami harap segera tanggap. Yakni melakukan sikap berkaitan dengan masyarakat yang kehilangan hak tanahnya selama berpuluh-puluh tahun ini,” tegas Eko Budianto, kepada awak media di Tamiang Layang, saat memberikan keterangan usai mengantarkan surat kedua kepada BPN Bartim, Selasa (2/3/2021) kemarin.
Eko Budianto yang pernah menjabat sebagai perangkat Desa Sumber Rejo ini menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat aduan yang bersifat mempertanyakan Hak Warga atas lahan yang disediakan pemerintah pusat sebanyak 250 sertifikat dari Program Kementrian Transmigrasi. Yakni Lahan II sebagai lahan garapan bagi mereka selaku transmigran yang ditempatkan di Desa Sumber Rejo (tadinya masih dusun, masuk wilayah Kabupaten Barito Selatan, sebelum pemekaran, red).
“Sudah hampir pencapai 27 tahun kami menanyakan lokasi tanah yang menjadi milik warga desa, dengan berbagai macam upaya dilakukan. Termasuk menyampaikan keluhkan kepada pemerintah maupun instansi terkait. Kami bahkan sempat beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum juga menemukan hasil,” ungkap Eko yang juga warga transmigrasi pemilik lahan II tersebut.
Eko Budianto dipercayakan oleh segenap warga dan Kepala Desa Sumber Rejo dalam pengurusan permasalahan ini.
“Jadi, kami berharap agar pihak-pihak terkait dalam hal ini dapat memberikan jawaban atas keberadaan letak lahan II sebagai hak kami, yang sudah puluhan tahun tidak diketahui keberadaannya, meskipun memiliki sertifikat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Sumber Rejo, Ikhwanuddin, telah melakukan musyawarah bersama masyarakat dan mengambil langkah untuk mengusut letak lahan milik warga berdasarkan sertifikat tanah dan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat ke berbagai pihak agar mendapatkan titik temu dalam permasalahan tersebut.
Dalam surat kedua yang dilayangkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa secara resmi dengan Cap Pemerintahan Desa Sumber Rejo, menyebutkan legalitas hak lahan berdasarkan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pada Tanggal 16 dan 17 Februari 2021, kami telah mengirimkan surat Nomor 140/64.Pemdes-SBR/II/2021, perihal penyelesaian sertifikat lahan usaha II dan di dalam surat tersebut kami berharap mendapat jawaban secara tertulis dengan jelas selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak diterimanya surat terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditandatangani.
Namun pada hari ini, Tanggal 24 Februari 2021, kami mengirim perwakilan masyarakat untuk menanyakan jawaban secara tertulis kepada 4 instansi yang kami tuju. Setelah pihak kami mendatangi instansi-instansi tersebut, baru 1 instansi yang memberikan jawaban secara resmi dan tertulis, yaitu Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Nomor Surat HP.01/165-62.04/11/2021, perihal penyelesaian sertifikat lahan usaha II, dan isi surat tersebut berbunyi :
“Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 140/64.Pemdes-SBR/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 perihal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa Sertipikat Lahan Usaha II sebanyak 250 Sertipikat milik warga Desa Sumber Rejo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan saat itu adalah sebelum ada pemekaran Kabupaten, yang mana Desa Sumber Rejo masih menjadi bagian dari Kabupaten Barito Selatan, namun karena ada pemekaran Kabupaten yang membuat Desa Sumber Rejo masuk dalam Kabupaten Barito Timur, semua warwah mengenai Sertipikat tersebut telah diserahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur, sehingga kewenangan terkait hal tersebut di atas menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah desa sudah menjelaskan pada surat sebelumnya, yang menjadi dasar untuk mengajukan surat dengan aturan perundang-undangan yakni :
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA
3. Undang-Undang nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 1997Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Selanjutnya Pasal 31 (1) Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Kemudian Pasal 29 (1) Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut. (2) Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah di daftar menurut Peraturan Pemerintah ini.
“Kami berharap mendapat jawaban dari BPN Kabupaten Barito Timur secara tertulis dengan jelas, selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak diterimanya surat ini terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditanda tangani. Dan mohon dukungan dari pihak legislatif dan pihak eksekutif Pemerintahan Kabupaten Barito Timur,” tuntasnya.[]
