Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Antisipasi penularan Covid-19 dan lonjakan kasus infeksi baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) secara resmi melarang tradisi mudik lebaran atau biasa disebut pulang kampung.
Larangan ini sendiri sejalan dengan arahan Presiden RI, demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, mengimbau masyarakat agar mengisi waktu liburan dan mudik lebarannya cukup di rumah saja.
“Liburnya tetap dilaksanakan, tapi tetaplah berada di rumah untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Juga kurangi kegiatan yang tidak terlalu penting,” ucapnya saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Selasa (30/3) kemarin.
Safrizal mengatakan, semua pihak dilarang untuk melakukan mudik lebaran. “Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Karyawan BUMN, dan semua lapisan masyarakat lainnya, dilarang untuk mudik,” sebutnya.
Tidak hanya itu, PJ Gubernur Kalsel ini mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalsel untuk memantau pergerakan arus mudik.
“Jadi masyarakat yang melintas di jalan akan diuji Covid-19, apabila hasilnya positif akan segera dikarantina,” ujarnya.
Safrizal meminta kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah, demi meminimalkan penyebaran Covid-19.
“Kita masih dalam masa darurat pandemi Covid-19, sehingga upaya menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas interaksi) terus dilakukan,” tutup Safrizal.[]
