Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Warga Desa Pulau Patai, Kabupaten Barito Timur (Bartim), akhirnya menyurati DPRD Bartim terkait masalah tanah yang ditanami oleh pihak PT ASL beberapa waktu lalu, Rabu (8/4/2021).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tanah milik 7 warga Desa Pulau Patai tiba-tiba ditanami bermacam pohon, tanpa seizin pemilik tanah terlebih dulu.
“Sehubungan dengan hal tersebut, warga menyampaikan surat ke DPRD Bartim. Isinya, permohonan fasilitasi tidak lanjut permasalah warga dengan pihak PT ASL tersebut,” kata Hawini yang diberi kuasa oleh warga Pulau Patai dalam pengurusan masalah ini, Kamis (8/4/2021).
Menurut Hawini, 7 warga yang memiliki SKT (Surat Ketengan Tanah) atas lahan yang ditanami pohon oleh PT ASL tersebut memohon kepada DPRD Bartim untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Seperti apa nanti tindakan yang diambil pihak DPRD Bartim, warga menunggu tanggapannya,” tegas Hawini.[]
