Program Vaksinasi Tetap Berlanjut di Bulan PuasaProgram Vaksinasi Tetap Berlanjut di Bulan Puasa

Program Vaksinasi Tetap Berlanjut di Bulan Puasa

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kegiatan vaksinasi di bulan puasa diperbolehkan.

Machli mengingatkan, vaksin yang disuntikan ke tubuh manusia dinyatakan tidak membatalkan puasa, sebagaimana fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Vaksin yang digunakan masih Sinovac dan halal,” tegasnya.

Muchli mengimbau, para pengurus masjid di Banjarmasin untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Agar pengawasan terhadap jamaah yang datang bisa terus dilakukan dan menghindari terjadinya klaster.

“Hal ini dikarenakan capaian target vaksinasi untuk usia lansia sejauh ini masih rendah, sehingga perlu digiatkan kembali untuk sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Mahcli, rendahnya capaian vaksinasi untuk lansia ini karena adanya kekhawatiran di masyarakat akan efek samping vaksin ini.

“Makanya lansia banyak yang tak berani. Padahal tak apa-apa. Jadi kita berharap, keluarganya bisa mengantar untuk ikut vaksinasi,” ucapnya.[]