Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Menegakkan penerapan Perda Ramadhan, Satpol PP Kota Banjarmasin mulai menggelar razia yustisi ke beberapa rumah makan di sejumlah kawasan, Selasa (20/4/2021).
Adapun rumah makan yang jadi sasaran razia untuk hari pertama ini adalah di kawasan Terminal Kilometer 6, Jalan Banua Anyar, Cendana, Kayutanggi, dan kawasan Dahlia.
Dari razia yang digelar, ditemukan beberapa warung makan nekat buka di luar jam beroperasi yang telah ditentukan selama Ramadhan.
“Sesuai Perda hanya boleh buka mulai jam tiga sore, sama halnya dengan Pasar Wadai Ramadhan,” jelas Kasi Penindakkan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Mulyadi, Selasa (20/4/2021).
Mulyadi menambahkan, dari beberapa warung maupun rumah makan yang terjaring, akan diberikan sanksi teguran untuk tidak mengulangi hal serupa.
Di sisi Iain, Mulyadi mengimbau masyarakat agar mematuhi Perda Ramadan untuk menjaga suasana bulan suci ini.
Sementara itu, AS selaku pengelola salah satu rumah makan di Jalan Brigjend Hasan Basri mengaku tidak tahu adanya larangan rumah makan buka di siang hari.
Menurut AS, rumah makan miliknya hanya melayani pesan antar dan dibawa pulang, tidak makan di tempat. Kendati demikian, ia berjanji akan mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2005 tersebut.[]
