Pemkot Banjarmasin Bahas Penyederhanaan BirokrasiPemkot Banjarmasin Bahas Penyederhanaan Birokrasi

Pemkot Banjarmasin Bahas Penyederhanaan Birokrasi

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Bagian Organisasi Setdako, melaksanakan Rapat Pembahasan Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dipimpin langsung oleh Pj Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, penyederhanaan birokrasi yang nantinya dilakukan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang dinamis, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang prima.

Menurut Akhmad Fydayeen, untuk dapat memberikan pelayanan pubik yang prima tersebut, tujuan lain dari penyederhanaan birokrasi adalah untuk mewujudkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin.

“Jadi pada intinya memang pengalihan dari pejabat yang dimaksud menjadi pejabat fungsional. Ini hal yang bagus, dalam rangka peningkatan profesional ASN,” ujarnya, saat memimpin rapat tersebut di Ruang Rapat Berintegrasi, Balaikota Banjarmasin, Selasa (27/04).

Dari informasi terhimpun, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemko Banjarmasin nantinya akan dilakukan secara bertahap, sembari memperdalam atau memerhatikan regulasi-regulasi yang mengatur penyederhanaan birokrasi tersebut.

Rapat yang juga diikuti oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, H Mukhyar, tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Menpan RB) Nomor 28 Tahun 2019 yang berisi tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Serta Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2603/OTDA tanggal 22 April 2021 mengenai  Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.[]