Polda Kalsel Bersama Pemkab Tanbu Gelar FGD Terkait Konflik TenurialPolda Kalsel Bersama Pemkab Tanbu Gelar FGD Terkait Konflik Tenurial

Polda Kalsel Bersama Pemkab Tanbu Gelar FGD Terkait Konflik Tenurial

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) sebagai upaya penyelesaian konflik Tenurial (kepemilikan tanah) di kabupaten tersebut.

Mewakili Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tanbu, Ir Mariani, membuka FGD ini Selasa (27/04/2020) kemarin di Hotel Eboni, Batulicin.

Kanit Subdit Intelkam Polda Kalsel, Kompol I Wayan Suwardiasa, dalam kegiatan tersebut mengatakan, melalui diskusi ini didapati penjelasan dari pihak kehutanan terkait permasalahan pertanahan yang muncul di suatu kawasan.

“Mengingat banyaknya kasus lahan, maka dalam diskusi ini terurai tentang ketidakjelasan batas, kawasan hutan dan bukan kawasan hutan, atau Area Penggunaan Wilayah (APL), sebagaimana dipaparkan Dinas Kehutanan,” katanya.

Apabila suatu perusahaan mendapat konsesi penggunaan kawasan, papar Wayan, maka dalam kurun waktu dua tahun setelah mengantongi izin dari pemerintah, pemegang kuasa kehutanan sejatinya melakukan verifikasi.

Dengan demikian, lanjutnya, akan jelas apakah kawasan yang dapat izin itu ada pemukiman sebelumnya atau mungkin kawasan tersebut justru dikuasai oleh pihak ketiga.

“Dalam hal ini bakal kami tindaklanjuti. Misalnya seperti penjelasan Kades Trimartani, Kecamatan Sungai Loban, Wagiran, soal lahan transmigrasi,” ujarnya.

Semula terang Wayan, pengguna lahan adalah transmigran dari Jawa melalui program resmi pemerintah dan belakangan memperoleh sertifikat. Tapi ternyata lahannya dianggap bermasalah. Sehingga ketika dia menyodorkan legalitas, pihak BPN tak berani melegalkan.

“Karena itu, melalui diskusi inilah dibedah langkah selanjutnya. Sebab, kasus serupa banyak terjadi di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Tanbu dalam sambutan tertulis mengatakan, selaku Kepala Daerah pihaknya menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya FGD dalam rangka mencari rumusan solusi penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu ini.

“FGD ini digelar dalam rangka mendapatkan masukan dan saran terhadap langkah-langkah strategis dan konstruktif,  mengenai permasalahan penggunaan dan pemanfaatan lahan di Kabupaten Tanah Bumbu. Baik antara masyarakat dengan Badan Usaha, maupun sebaliknya,” katanya, sebagaimana dibacakan Ir Mariani. 

Menurut Bupati, permasalahan ini masih sering terjadi dan belum terdapat upaya penyelesaian yang komprehensif dan tuntas.

“Harapan kami, FGD yang mengundang pihak-pihak terkait ini nantinya akan mampu menghasilkan konsensus dan kesepahaman bersama,” ujarnya. 

Ke depan, sambungnya, dengan hasil kesepakatan dan kesepahaman tersebut, dapat menjadi data dukung dalam memberikan rumusan solusi dari penyelesaian konflik pertanahan.

Kemudian hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian konflik, yakni adanya faktor langsung dan tidak langsung yang mempengaruhi dinamika dan eskalasi konflik. Dimana konflik tenurial hadir dari berbagai sisi dengan berbagai pola dan aktor. Selain itu, adanya tekanan eksternal yang pada umumnya menjadi ancaman terbesar dalam mendorong dinamika dan eskalasi konflik tenurial yang terjadi.

“Karena itu, diperlukan pembuatan skema penyelesaian konflik yang implementatif, didasarkan dari berbagai skema penyelesaian konflik tenurial dengan menggunakan pendekatan non-litigasi, beserta contoh proses fasilitasi yang telah dilakukan,” paparnya. 

“Agar nantinya, tercipta penyelesaian masalah penggunaan dan pemanfaatan lahan antar masyarakat dan badan usaha maupun sebaliknya, guna mewujudkan ketidak tumpang tindihan kepemilikan lahan pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu,” sambungnya. 

FGD ini menghadirkan pihak BPN Tanbu, para Camat, dan sejumlah Kepala Desa, serta perwakilan Dewan Adat Dayak.[]