Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Persoalan tanah/lahan milik warga Desa Pulau Patai, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), yang ditanami pohon oleh pihak PT Alam Sukses Lestari (ASL), rupanya belum juga terselesaikan.
Buktinya, melalui surat, Hawani selaku perwakilan warga pemilik lahan tersebut mengadukan masalah ini kepada DPRD Bartim.
“Tanggapan pihak dewan cukup bagus. Yakni mengagendakan pada selepas puasa Ramadhan ini melakukan tindak lanjut aduan masyarakat berkaitan penanaman pohon-pohon oleh PT ASL tersebut,” katanya, Selasa (27/4/2021) kemarin.
Pihak DPRD Bartim secara kelembagaan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di bulan Mei nanti antara masyarakat, pihak PT ASL, dan Pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Bartim, Depe, menyatakan pihaknya memang sudah menerima surat aduan warga Desa Pulau Patai.
“Surat tersebut berkenaan keberatan warga Pulau Patai terhadap aktivitas PT ASL di lahan milik warga tersebut. Berkaitan dengan itu, secara kelembaan DPRD sudah menjadwalkan RDPU antara masyarakat dengan pihak perusahaan, pemerintah dan DPRD tentunya,” katanya.
Wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini memastikan, dalam jadwal kegiatan tersebut semuanya diundang. “RDPU ini merupakan langkah dewan dalam menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat Pulau Patai,” tuturnya.
Di tempat berbeda, Mama Moses berharap selepas Ramadhan nanti DPRD Bartim benar-benar menindaklanjuti aduan masyarakat ini.
“Saya berharap pertemuan masyarakat dengan pihak PT ASL yang diwakil Pak Idaham Kurniawan dan lainnya, juga dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya, bisa terlaksana. Agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan,” ujarnya.[]
