Perkawinan 19 Tahun ke Bawah Melalui SidangPerkawinan 19 Tahun ke Bawah Melalui Sidang

Perkawinan 19 Tahun ke Bawah Melalui Sidang

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim ), Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng), memastikan pelayanan pengesahan perkawinan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.

Kepala KUA Patangkep Tutui, H Ahmad Fauzi SPd I, menjelaskan, sesuai undang-undang perkawinan, setiap perkawinan disyaratkan sah menurut undang-undang.

“Begitu juga menurut syariat agama Islam dan pemerintah Indonesia,” katanya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/6/2021) lalu.

Ahmad Fauzi memaparkan, persyaratan nikah setidaknya memiliki Kartu Keluarga (KK), KTP, dan usia di atas 19 tahun. 

“Kalau di bawah dari umur 19 tahun, maka harus minta  dispentasi melalui persidangan di Pengadilan Agama,” tegasnya.

Khusus kepada pasangan suami-istri yang nikah siri, Ahmad Fauzi mengimbau agar segera mendaftarkan pernikahannya ke KUA, untuk mendapatkan legalitas.

“Sehingga pernikahan pasangan yang bersangkutan diakui dan masuk dalam catatan negara atau KUA,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Ahma Fauzi, pernikahan tersebut teradministrasi, bisa dibuatkan Kartu Keluarga dan KTP, dan pembuatan akta lahir anak.

“Kalau pernikahan sudah tercatat di KUA, maka akan berimbas pada administrasi kependudukan yang sah dan hal lain, di mana setiap datanya tercatat secara online,” tuturnya.[]