Sebanyak 250 Hektare Lahan Warga Dikuasai Perusahaan Sawit dan Batubara

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Sepertinya, tak sedikit lahan usaha II milik warga Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng ) yang diam-diam telah dikuasai oleh perusahaan pekebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara. 

Setidaknya sebanyak 250 hektare lahan usaha II yang menjadi hak 250 kepala keluarga transmigran Desa Lagan, diduga sudah masuk dalam penguasaan perusahan perkebunan sawit dan pertambangan batubara.

Menurut Kepala Desa Lagan, Frans Singal, lahan milik warga sekitar 70% masuk HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan perkebunan sawit, dan 30% masuk kawasan IUP (Izin Usaha Pertambangan ) perusahan pertambangan batubara.

Hal ini diungkapkan Frans Singal dalam pertemuan antara warga transmigran dengan anggota DPRD Bartim, Rhoma Analta yang berasal dari Dapil (Daerah Pemilihan) setempat, di Balai Desa Lagan, Sabtu (12/6/2021) kemarin.

Menurut Frans Singal, lahan usaha II yang digarap warga transmigran di Desa Lagan sejak awal memang sudah bermasalah. Pasalnya, kala itu wilayah tersebut masuk Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dan masalah lahan transmigran ini tidak terkomunikasikan dengan baik. Hak-hak warga transmigran tersebut, termasuk lahan usahanya, tidak dijelaskan secara tuntas.

“Jadi kepemilikan warga transmigran atas lahan usaha tersebut  hingga untuk saat ini tidak jelas, karena pemerintah daerah belum pernah secara resmi menyerahkan lahan tersebut kepada pemiliknya, yakni warga transmigran,” ujarnya.

Karena Pemerintah Kabupaten tidak menyerahkan bukti kemilikan lahan kepada warga transmigran, papar Frans, maka ketika perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan masuk wilayah Desa Lagan, lahan tersebut diperjualbelikan oleh oknum kepada pihak perusahaan.

Rhoma Analta sendiri, papar Frans, dalam pertemuan dengan warga tersebut menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Pemkab Bartim dan BPN/ATR beberapa waktu lalu.

“Menurut Rhoma, pihak BPN berjanji di tahun 2021 ini akan mengadakan lelang kepada pihak ketiga untuk melakukan pengukuran di lapangan, sesuai dengan peta yang dimiliki oleh warga transmigran di Desa Lagan,” tutur Frans.

Sehubungan dengan itu, lanjut Frans, jika nanti pada saat BPN melakukan pengukuran lahan usaha II, dan terbukti lahan tersebut dikuasai oleh perusahan, maka Pemkab Bartim dapat mengambil peran untuk melakukan mediasi antara warga dengan pihak perusahaan yang menguasai lahan tesebut.

“Dengan demikian, warga diharapkan mendapatkan kembali lahan yang menjadi haknya, atau kompensasi jika lahan tersebut tidak dikembalikan,” katanya.[]