Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Guna meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sekaligus tertib ukur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin kembali gencarkan program tera dan tera ulang ukuran/takaran/timbangan.
“Kita sebagai Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga gencar untuk melakukan tera ulang di semua ukuran takaran, timbangan, dan peralatan lainnya (UTTP) di semua sektor usaha,” kata Kepala Disperindag Banjarmasin, Ichrom M Tezar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/6/2021)
Tezar menjelaskan, program yang diluncurkan di tahun 2021 ini menyasar semua sektor usaha yang memiliki UTTP, seperti tera mesin SPBU, timbangan pedagang di pasar, meter air PDAM, dan lainnya.
“Program ini sendiri dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib ukur, sekaligus terciptanya situasi jual beli yang sesuai,” ujarnya.
Tera dan tera ulang ini sendiri sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2018 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.
Terkait retribusi, Tezar memaparkan, pada tiga tahun terakhir program retribusi mencapai target. “Untuk retribusi dari tahun 2018, 2019, dan 2020, tercapai. Walaupun nilai retribusinya tidak terlalu besar jika dibanding retribusi pasar,” ucapnya.
Tezar menghimbau untuk para pedagang yang ingin melakukan tera/tera ulang, dapat langsung datang ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
“Saya harap kepada perusahaan, atau unit usaha yang ingin melalukan tera dan tera ulang, dapat langsung datang ke Dinas,” tutupnya.[]
