Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Terduga pelaku perjudian ‘Kupu (kupon putih) Panjang Tangan’ berhasil dibekuk jajaran Polsek Dusun Tengah (Dusteng), Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pengedar ‘Kupu Panjang Tangan’ yang dinilai sama dengan perjudian ini diamankan Unit Reskrim Posek Duteng yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry FH SAp, Kamis (24/6/2021).
Menurut Aipda Yotry, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari warga bahwa telah marak perjudian kupon putih yang sangat meresahkan masyarakat.
Laporan warga tersebut, papar Aipda Yotry, dilakukan pengembangan serta pengumpulan bahan keterangan oleh Unit Intelkam dan Unit Reskrim, dalam penelusuran lapangan untuk mengetahui kegiatan terduga pelaku.
“Kemudian Unit Reskrim dan Unit Intelkam meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan melakukan pengintaian. Hingga pada Kamis 24 Juni 2021, pukul 19.00 WIB, tim gabungan ini berhasil mengamankan pelaku dengan inisial HS di Jalan Ampah Muara Teweh, Kelurahan Ampah Kota. Saat itu HS hendak menyerahkan kupon bukti pembelian kepada salah satu warga,” kata Aipda Yotry.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat SH MSi, membenarkan kegiatan yang dilakukan tim gabungan Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Dusteng tersebut.
“Pada kegiatan tersebut anggota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dalam melakukan tindak pidana perjudian berupa uang tunai Rp1.268.000, 1 lembar kertas timah rokok bertuliskan angka, 1 buah kartu ATM BRI an pelaku, dan 15 lembar slip/bukti setor transfer BRI an pelaku,” ujarnya.
Menurut Iptu Nurheriyanto, tersangka mengaku nomor togel hasil penjualan ini akan disetorkan kembali ke bandar besar yang berada di luar Kabupaten Bartim.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Dusun Tengah, dan akan diproses sesuai hukum, karena telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tutup Kapolsek Iptu Nurheriyanto.[]
