Jalan Tambang PT SEM Diklaim Milik PT RSMJalan Tambang PT SEM Diklaim Milik PT RSM

Jalan Tambang PT SEM Diklaim Milik PT RSM

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Aktivitas angkutan tambang PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) – RIMAU Group,  yang menggunakan hauling road di wilayah Desa Jaweten, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga bermasalah. 

Pasalnya, sebagian ruas jalan angkutan tambang (hauling road) PT SEM di wilayah Desa Jaweten RT 02 itu diklaim sebagai milik PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (PT RSM).

Menurut Direktur PT RSM, Hj Misniati, hauling road itu melintasi tanah atau lahan milik perusahaannya. 

“Tanah itu tanpa seizin saya telah dipakai atau dipergunakan oleh pihak perusahan tersebut untuk aktivitas angkutan pertambangan PT SEM, dan itu sudah berjalan selama 14 tahun oprasional PT SEM, RIMAU Group,” katanya, Kamis (29/7/2021).

 

Hj Misniati memaparkan, tanah tersebut sah miliknya. Yakni sepanjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter. Letak tanah tersebut di RT 02, Desa Jaweten.

“Kami baru mengetahui kalau tanah kami digunakan untuk jalan tambang setelah ada laporan warga dan pihak Desa Jaweten. Padahal kegiatan pihak RIMAU Group itu sudah lama, yakni sejak tahun 2007, tanah milik PT RSM telah digunakan aktivitas perusahan penambang batubara yang termasuk PT RIMAU GROUP,” ujarnya.

Menurut Misniati, pihaknya mendapatkan hak atas tanah tersebut sekitar tahun 2004.  PT RSM yang dipimpinnya (selaku Direktur, red) pada waktu itu melakukan pembelian dan pembebasan lahan tersebut, termasuk tanam tumbuh yang yang ada di atasnya.

“Itu dilakukan secara bertahap, melalui proses transaksi jual beli, pembebasan lahan dengan melibatkan warga setempat, dan didampingi Kepala Desa dan Perangkat Desa Jaweten, yang kita gunakan untuk pembuatan jalan untuk aktivitas penambangan batubara,” ucapnya.

Setelah lahan itu resmi menjadi milik PT RSM, papar Hj Misniati, pihaknya mencari investor yang mau kerjasama melakukan penambangan.

“Jadi, jalan sudah tersedia. Tapi dicari-cari, ternyata tak ketemu jodoh kerjasama menambang. Akhirnya lahan tersebut dibiarkan,” ujarnya.

Tiba-tiba, lanjut Hj Misniati, pihak PT SEM yang termasuk RIMAU Group diketahuinya menggunakan lahan miliknya itu untuk aktivitas penambangan, yakni sebagai hauling road, selama 14 tahun.

Hj Misniati mengaku pihaknya baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2018, dan langsung mengadukan masalah tersebut ke Polres Bartim. 

“Tapi tidak ada respon, dan sekarang kita adukan lagi,” ucapnya.

Dalam pengaduan tersebut, Hj Misniati menuntut haknya sebagai pemilik lahan tersebut. Menurutnya, itu bisa berupa kompensasi, atau seperti apa.

“Kita juga ingin kerjasama untuk seterusnya. Jadi, yang saya tuntut adalah hak saya sebagai pemilik lahan atau tanah yang sudah bertahun-tahun dipakai atau digunakan oleh pihak PT RIMAU GROUP,” tuntasnya.[]