HUT RI Ke-76, 900 Napi Lapas Kelas II Banjarbaru Dapat RemisiHUT RI Ke-76, 900 Napi Lapas Kelas II Banjarbaru Dapat Remisi

HUT RI Ke-76, 900 Napi Lapas Kelas II Banjarbaru Dapat Remisi

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARBARU – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerderkaan Republik Indonesia Ke-76, sebanyak 900 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru mendapat remisi.

“Hari ini, sesuai dengan usulan kita, sebanyak 900 narapidana telah menerima remisi masa tahanan,” kata Kalapas Kelas II Banjarbaru, Amico Balembang, saat ditemui di sela acara pemberian remisi tersebut, Selasa (17/8). 

Amico menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 28 napi mendapatkan Remisi Umum2 (RU2). “Napi yang mendapat RU2 ini sebenarnya bisa langsung bebas. Namun, ada 14 orang yang masih menjalani pidana denda. Jadi yang langsung bebas hari ini ada 14 orang,” ujarnya.

Sebagai informasi, Lapas Kelas II Banjarbaru menampung sebanyak 1.900 napi dari berbagai kasus.

Amico memaparkan, masih ada sebagian napi yang tidak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 Tahun 2019, dan ada yang masih menjalani denda.

“Kalau untuk PP 99 itu harus membayar denda dan uang pengganti, serta menandatangani surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum,” jelasnya.

Sedangkan untuk napi yang diberikan remisi, terkait kasus narkotika dan pidana umum.

Di sisi lain, salah satu napi, sebut saja JB, menyatakan sangat bahagia saat mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ini.

“Yang pasti saya sangat  bahagia dan ingin cepat-cepat kumpul dengan keluarga di rumah,” ungkapnya.

JB ini tergolong narapidana anak. Ia tersandung kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dan dihukum 2 bulan penjara. Namun hari ini JB resmi bebas setelah mendapat remisi tahanan di hari kemerdekaan.[]