Editor : Almin Hatta
BANJARBARU – Di masa pandemi Covid-19 sekarang, semua desa di seluruh Indonesia harus menyisihkan 8% Anggaran Desa untuk penanganan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Dengan adanya instruksi ini, seluruh desa diwajibkan menyisihkan sebanyak 8% dari Anggaran Desa untuk penanganan Covid-19.
Namun kendala yang terjadi, khususnya di Kalimantan Selatan (Kalsel), tidak semua desa termasuk ke dalam kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4.
“Memang, instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penyaluran dana desa harus disisihkan 8% untuk penanganan Covid-19,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kalsel, Drs Zulkipli MP, Sabtu (11/9/2021).
Penyisihan 8% Anggaran Desa tersebut, dinilai Zulkifli tidak efektif untuk beberapa desa. Sebab, tidak semua desa berada di zona merah.
“Maksud saya, dari pusat sana mestinya bisa membuat kebijakan yang punya klasifikasi. Sebab, tidak semua desa itu ada zona merahnya,”ucapnya.
Adanya penetapan anggaran ini tentu membuat beberapa proyek di desa, seperti pembuatan infrastruktur, terhambat.
“Delapan persen ini sebenarnya banyak untuk penanggulangan Covid di desa yang zonanya orange atau hijau. Hal ini tentu membuat pembangunan di desa terhambat,” ujar Kadis PMD ini.
Sebagai informasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tahun 2021 sudah terbentuk dan perangkat desa telah melakukan revisi terhadap APBDes-nya.
Adanya penetapan ini juga membuat Kadis Dinas PMD ini menyarankan pihak pusat untuk dapat mengklasifikasikan penyisihan anggaran, sesuai dengan klasifikasi zona masing-masing desa.
“Kami selaku Dinas PMD juga menyarankan, dan telah membicarakan hal ini ke pusat, buatlah kebijakan yang fleksibel dan tidak kaku. Jangan pukul rata semua desa harus menyisihkan anggaran dengan kisaran tersebut,” pungkasnya.[]
