Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Dua bidang tanah yang merupakan aset (milik) Pemerintah Desa Didi, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng), ternyata masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan.
Kabar mengejutkan ini diungkapkan Kepala Desa Didi, Yunggusman, ketika menjelaskan mengenai aset-aset milik Pemerintah Desa Didi, Minggu (31/10/2021).
Menurut Yunggusman, masuknya dua bidang tanah milik Pemerintah Desa Didi dengan luas masing-masing 1(satu) hektare tersebut baru ketahuan ketika pihaknya mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut.
“Sangat disayangkan pembuatan sertifikat tanah milik desa tersebut tidak bisa diproses, karena masuk dalam HGU sebuah perusahaan,” katanya.
Yunggusman menjelaskan, kabar tak sedap ini justru diungkapkan oleh seorang pejabat pemegang proyek dari pusat.
“Yah, orang dari instansi yang berkaitan dengan pertanahan juga. Bahkan katanya tanah milik beberapa warga Desa Didi juga termasuk dalam HGU perusahaan tersebut,” ujarnya.
Yunggusman mulanya memaparkan mengenai aset-aset desa, yang berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak.
“Semua aset milik Pemerintah Desa itu harus kita jaga dan pelihara. Seperti kantor desa, bangunan-bangunan lainnya, termasuk tanah, dan lain-lain,” ucapnya.
Berkaitan dengan tanah, lanjut Yunggusman, pihaknya beberapa waktu lalu mengusulkan pembuatan sertifikat, melalui program Pemerintah Pusat. Yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) Kabupaten Bartim.
Tapi, sebagaimana disebutkan di atas, usulan tersebut tidak bisa diproses karena tanah yang diajukan itu ternyata termasuk dalam HGU sebuah perusahaan.
“Ketika dua bidang tanah milik desa dengan luas masing-masing sekitar satu hektare tersebut dilakukan pengukuran menggunakan alat Global Positioning System (GPS), ternyata menunjukkan masuk HGU perusahan,” katanya.
“Termasuk tanah milik beberapa warga yang letaknya berdekatan dengan tanah milik Pemerintah Desa Didi tersebut, juga masuk HGU perusahaan. Sehingga pengusulan pembuatan sertifikatnya pun tidak bisa diproses juga,” tambahnya.
Menurut Yunggusman, pihak Badan Pertanahan tidak memberitahukan HGU itu milik persahaaan apa. Pihaknya selaku Pemerintah Desa Didi juga tidak pernah diberitahu saat pembuatan atau penerbitan HGU tersebut.
“Rencananya, Selasa nanti akan ada pertemuan sosialisasi dengan pihak pertanahan. Di hari itu akan kita pertanyakan, kenapa sampai ada HGU perusahaan yang justru termasuk tanah aset Desa Didi dan tanah masyarakat,” tuntasnya.[]
