Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Masalah tanah/lahan milik warga dan Pemerintah Desa Didi, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim ), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, mendapat tanggapan dari BPN/ATR Bartim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini diketahui ketika warga dan Pemerintah Desa Didi akan membuat sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), beberapa waktu lalu.
Ketika petugas lapangan dari BPN/ATR melakukan pengukuran dua bidang tanah milik Desa Didi, dan satu bidang tanah milik warga setempat, ternyata berdasarkan hasil dari GPS tiga bidang tanah tersebut masuk kawasan HGU perusahaan.
Dari situ, ungkap Kepala Desa Didi, Yonggusman, kemudian diadakan pertemuan di Balai Desa Didi antara pihak Pemerintah Desa Didi dan warga dengan pihak BPN Kabupaten Bartim.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Yonggusman, pihak BPN Bartim menyatakan bahwa tanah milik desa dan milik warga yang masuk dalam HGU perusahaan tersebut tetap bisa diterbitkan sertifikatnya.
“Dengan syarat, tanah tersebut tidak masuk dalam pembayaran ganti rugi atau dibeli oleh pihak perusahaan pemilik HGU,” ujarnya.
Menurut Yonggusman, jumlah warga Desa Didi yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah sekitar 100 orang. Yakni warga dari RT 01 dan RT 02.
“Mereka mengajukan berkas berupa SKT, dan berkas pendukung perlengkapan. Khusus bagi warga yang tanahnya masuk HGU, diminta membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak pernah mendapat ganti rugi atau tidak pernah dijual kepada perusahan pemilik HGU,” ucapnya.
Sementara itu, upaya wartawan Maknanews untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak BPN Bartim, berkenaan permasalahan tumpang tindih lahan HGU perusahaan dengan tanah milik warga tersebut, sejauh ini belum mendapat tanggapan dari pihak BPN Bartim.[]
