MARABAHAN – Relawan pemadam kebakaran (damkar) adalah barisan terdepan dalam penanganan bencana yang terjadi belakangan ini. Sehingga, mereka perlu memahami Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Para relawan dapat menginformasikan kepada desanya masing-masing untuk dapat menanggulangi sejak awal,” kata anggota DPRD Kalsel Hasanuddin Murad, dalam sosialisasi perda tersebut di Kecamatan Alalak, Barito Kuala, Selasa (21/12/2021).
Kepada para relawan pemadam kebakaran yang hadir dalam sosialisasi perda itu, Hasanuddin Murad menerangkan, kepada siapa saja masyarakat melapor atau mengadu untuk menangani bencana.
Seperti, apabila ditemukan membutuhkan bantuan berupa dana dapat terselesaikan melalui Dana Desa, kabupaten maupun provinsi
“Kita juga perjuangkan melalui CSR dari perusahaan di wilayah Batola,” ucapnya.
Ia berharap seluruh relawan tetap bersemangat, sehingga terbiasa untuk mengatasi persoalan terkait dengan masalah yang sedang dihadapi.
Sementara itu, salah satu narasumber Sosper yang juga Mantan Kepala BPBD Batola, Sumarno mengatakan tahun 2021 kabupaten Barito Kuala terdapat berbagai macam bencana.
“Masuk musim penghujan, Pemerintah sudah menetapkan status siaga darurat bencana banjir,” ujarnya.
Lanjut, selain bencana banjir terdapat juga cuaca ekstrem dan angin puting beliung, diperparah dengan banjir rob atau gelombang pasang yang sedang terjadi pada bulan Desember.
“Banjir rob atau gelombang pasang itu sudah melanda beberapa desa atau wilayah cuma datangnya cepat dan surut juga cepat,” bebernya.
Terakhir, ia menghimbau kepada masyarakat yang berada di pesisir Sungai Barito untuk selalu waspada terhadap banjir rob atau gelombang pasang.[]
