BANJARMASIN – Sopir angkutan batubara sepakat, jika PT Tapin Coal Terminal masih bersikeras menutup jalan, mereka akan menggunakan jalan negara sepanjang 8 meter.
Itu disampaikan Kuasa Hukum Sopir Batubara Supiansyah Darham melalui keterangan persnya.
“Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).
TCT baru saja mendapat permintaan pembukaan jalan angkutan batubara di KM 101 A Yani Tatakan, Tapin, dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Permintaan itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaludin. Disebutkan di dalamnya, pembukaan jalan yang ditutup akibat sengketa TCT dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) itu dalam rangka mengamankan pasokan batubara.[]
