Yani Sosialisasikan RZDP3K pada Warga Pesisir KotabaruYani Sosialisasikan RZDP3K pada Warga Pesisir Kotabaru

Yani Sosialisasikan RZDP3K pada Warga Pesisir Kotabaru

Diposting pada

KOTABARU – Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZDP3K) diyakini dapat mengamankan pemanfaatan hasil laut bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, saat melaksanakan sosialisasi RZDP3K di Sarang Tiung, Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Jumat (14/1).

RZDP3K sendiri telah dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 13 yang berhasil disahkan 2018 lalu.

“Ini yang kedua kalinya perda tersebut telah berhasil disosialisasikan di daerah pesisir Kotabaru,” ujar Yani.

Menurut anggota dewan Kalsel yang duduk di Komisi II bidang ekonomi dan keuangan, dibentuknya aturan itu secara nyata agar masyarakat pesisir di Kalsel dapat mengetahui secara pasti luas lahan hingga batas-batas perairan mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap hasil laut.

“Kalau flora dan fauna terjaga, lestari, tentu mata rantai dari ekosistem ini tidak akan terputus,” ucapnya. 

Ditambahkan, perda tersebut juga mengatur masalah biota laut dan hal lain yang berhubungan seperti pariwisata.

“Sebut saja ada proyek pengeboran minyak dan gas alam serta sebagainya semuanya sudah diatur dalam perda ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dislautkan Kalsel, Ariadi Noor, memaparkan, peraturan daerah (perda) yang dimiliki saat ini oleh Pemprov Kalsel tentu telah sesuai aturan. Bahkan, keberadaannya cukup bermanfaat bagi masyarakat mayoritas sebagai nelayan.

“Tadi disinggung bahwa sudah ada ketentuan untuk memasang kabel di bawah laut itu juga sudah tertuang di dalam perda kita. Kemudian, zona konservasi juga demikian setiap kabupaten itu ada sebut saja seperti di Kabupaten Tanah Bumbu itu di daerah Sungai Loban dang Angsana, kalau di Kotabaru terletak di Pulau Sembilan dan Samber Gelap,” tuturnya.

Ia menegaskan, dengan adanya aturan ini tentu sudah ada tata pelaksanaan terkait pemanfaatan kelautan yang secara sah telah diatur sepenuhnya di dalam perda tersebut.

“Ada satu kegiatan yang bagaimana harmonisasi perda RTRWP dan RZWP3K ini sedang kami selesaikan revisinya. Sehingga, harmonisasi yang diminta tadi terwujud dengan adanya RTRWP provinsi di daratan serta RZWP3K yang ada di pesisir dan pulau-pulau. Semua aktivitas ini harus bisa dilaksanakan seiring sejalan tentu tidak mematikan satu sektor untuk menghidupkan sektor lain bahkan itu sudah diatur di dalam peraturan daerah (perda) kita,” paparnya.[]